Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntable dan dapat dipertanggungjawabkan maka telah diundangkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Keterbukaan informasi publik dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan ikut terlibat dalam perencanaan dan penyusunan kebijakan publik serta pembuatan keputusan publik yang dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat. Oleh karena demi pengamanan dan kepentingan umum serta ketahanan nasional maka diatur pula secara tegas mengenai informasi mana yang tidak boleh sama sekali diberikan kepada warganegara atau kelompok masyarakat yang memintanya.
Daftar di bawah ini merupakan Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik yang disediakan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.