Daftar Informasi yang di Kecualikan

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang dikecualikan dimasukkan ke dalam Daftar Informai Yang Dikecualikan.

Daftar di bawah ini merupakan Daftar Informasi Yang Dikecualikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.

Skip to content