PENGAWAS PERIKANAN PROVINSI BALI TERTIBKAN PENGGUNAAN KOMPRESOR

Video: Penggunaan kompresor oleh nelayan tradisional dalam aktifitas penangkapan ikan di perairan Jembrana Bali.

Pengawas Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali menertibkan penggunaan kompresor yang digunakan dalam aktivitas penangkapan ikan pada kegiatan pemantauan operasi armada di perairan laut Kabupaten Jembrana, tepatnya di teluk gilimanuk yang digelar tanggal 23 Juni 2020. Pemantauan ini merupakan kegiatan rutin operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha penangkapan ikan terhadap peraturan yang berlaku. Terhadap aktivitas ini, pihak pemerintah telah melayangkan peringatan dan teguran terhadap nelayan bersangkutan.

Sesuai pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan disebutkan “Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”. Kemudian penjelasan pasal 9 ayat (1) tersebut juga mengungkapkan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan termasuk diantaranya kompresor. Penggunaan alat bantu penangkapan ikan kompresor juga dapat berdampak negatif terhadap kesehatan bahkan dapat menyebabkan kematian bagi nelayan pengguna kompresor tersebut.