BIDANG KELAUTAN, mempunyai tugas:
- Penyusunan rencana dan program kerja Bidang;
- Pengkoordinasian penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada Bidang;
- Pengkoordinasian hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Bidang secara periodik;
- Penyusunan dokumen perencanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WP3K);
- Penyusunan rekomendasi teknis perizinan/non perizinan pemanfaatan ruang laut di luar minyak dan gas bumi sampai dengan 12 (dua belas) mil;
- Penyusunan pencadangan dan penetapan kawasan konservasi perairan;
- Penyusunan rencan perlindungan dan pemberdayaan petambak garam;
- Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
Seksi Tata Ruang dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir, mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
- Menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi secara periodik;
- Menyiapkan bahan dokumen perencanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WP3K);
- Melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan petambak garam;
- Melaksanakan pengumpulan data pergaraman;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.
Seksi Konservasi, mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
- Menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi;
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi secara periodik;
- Melaksanakan identifikasi potensi, perencanaan, dan pengelolaan kawasan konservasi;
- Melaksanakan rehabilitasi ekosistem perairan laut;
- Menyiapkan bahan pencadangan kawasan konservasi;
- Menyiapkan bahan dokumen rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi;
- Menyiapkan bahan penetapan kawasan konservasi;
- Menyiapkan bahan penataan batas kawasan konservasi;
- Menyiapkan bahan jejaring kawasan konservasi;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.
Seksi Pemanfaatan Ruang Laut, mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
- Menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi;
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi secara periodik;
- Menyiapkan bahan rekomendasi teknis perizinan/non perizinan lokasi dan pengelolaan ruang laut dan pulau-pulau kecil;
- Melaksanakan pembinaan pemanfaatan ruang laut dan pulau – pulau kecil;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.