Kepala Bidang Kelautan mempunyai tugas:
- menyusun rencana kegiatan kerja Bidang;
- menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
- mengkoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
- merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Kepala Dinas;
- membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- melaksanakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- penyediaan data dan informasi kelautan;
- menyediakan sarana dan prasarana petani garam;
- menyusun perencanaan tata ruang laut wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
- menyusun kegiatan rehabilitasi wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil;
- menyusun mitigasi bencana wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil;
- menyusun verifikasi teknis perizinan berusaha ruang laut dan pulau-pulau kecil;
- mengkoordinasikan pelaksanaan fasilitasi penerbitan perizinan berusaha ruang laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi bagi masyarakat lokal dan tradisional;
- menyusun persiapan penerbitan perizinan berusaha di perairan pesisir;
- mengkoordinasikan pengembangan kapasitas masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil;
- mengkoordinasikan penguatan dan pengembangan kelembagaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil;
- mengkoordinasikan pemberian pendampingan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan;
- memonitor perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
- melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;
- menerima dan mereviu hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Dinas;
- memberikan penilaian kinerja atau memberikan masukan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.