Profil Bidang Kelautan

BIDANG KELAUTAN, mempunyai tugas:

  • Penyusunan rencana dan program kerja Bidang;
  • Pengkoordinasian penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada Bidang;
  • Pengkoordinasian hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Bidang secara periodik;
  • Penyusunan dokumen perencanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WP3K);
  • Penyusunan rekomendasi teknis perizinan/non perizinan pemanfaatan ruang laut di luar minyak dan gas bumi sampai dengan 12 (dua belas) mil;
  • Penyusunan pencadangan dan penetapan kawasan konservasi perairan;
  • Penyusunan rencan perlindungan dan pemberdayaan petambak garam;
  • Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

 Seksi Tata Ruang dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir, mempunyai tugas:

  • Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
  • Menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi;
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi secara periodik;
  • Menyiapkan bahan dokumen perencanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WP3K);
  • Melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan petambak garam;
  • Melaksanakan pengumpulan data pergaraman;
  • Melaksanakan sistem pengendalian intern; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.

Seksi Konservasi, mempunyai tugas:

  • Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
  • Menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi;
  • Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi secara periodik;
  • Melaksanakan identifikasi potensi, perencanaan, dan pengelolaan kawasan konservasi;
  • Melaksanakan rehabilitasi ekosistem perairan laut;
  • Menyiapkan bahan pencadangan kawasan konservasi;
  • Menyiapkan bahan dokumen rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi;
  • Menyiapkan bahan penetapan kawasan konservasi;
  • Menyiapkan bahan penataan batas kawasan konservasi;
  • Menyiapkan bahan jejaring kawasan konservasi;
  • Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.

Seksi Pemanfaatan Ruang Laut, mempunyai tugas:

  • Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
  • Menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi;
  • Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi secara periodik;
  • Menyiapkan bahan rekomendasi teknis perizinan/non perizinan lokasi dan pengelolaan ruang laut dan pulau-pulau kecil;
  • Melaksanakan pembinaan pemanfaatan ruang laut dan pulau – pulau kecil;
  • Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.