Profil Bidang Kelautan

Kepala Bidang Kelautan mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana kegiatan kerja Bidang;
  2. menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
  3. mengkoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
  4. merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Kepala Dinas;
  5. membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  6. melaksanakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  7. penyediaan data dan informasi kelautan;
  8. menyediakan sarana dan prasarana petani garam;
  9. menyusun perencanaan tata ruang laut wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
  10. menyusun kegiatan rehabilitasi wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil;
  11. menyusun mitigasi bencana wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil;
  12. menyusun verifikasi teknis perizinan berusaha ruang laut dan pulau-pulau kecil;
  13. mengkoordinasikan pelaksanaan fasilitasi penerbitan perizinan berusaha ruang laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi bagi masyarakat lokal dan tradisional;
  14. menyusun persiapan penerbitan perizinan berusaha di perairan pesisir;
  15. mengkoordinasikan pengembangan kapasitas masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil;
  16. mengkoordinasikan penguatan dan pengembangan kelembagaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil;
  17. mengkoordinasikan pemberian pendampingan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan;
  18. memonitor perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
  19. melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;
  20. menerima dan mereviu hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Dinas;
  21. memberikan penilaian kinerja atau memberikan masukan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
  22. melaksanakan sistem pengendalian intern;
  23. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  24. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
Skip to content