BIDANG PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN, mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program kerja Bidang;
- Mengkoordinasikan penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada Bidang;
- Mengkoordinasikan hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Bidang secara periodik;
- Menyusun kerjasama pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan dengan instansi/lembaga terkait;
- Menyusun rencana pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
- Menyusun rencana pengawasan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pergaraman, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
- Melaksanakan pembinaan, pengembangan dan peningkatan kemampuan teknis pengawasan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS);
- Melaksanakan penanganan tindak pidana bidang kelautan dan perikanan;
- Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
Seksi Pengawasan Sumber Daya Perikanan, mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
- Menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi;
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi secara periodik;
- Menyiapkan bahan kerjasama pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan budidaya dan perikanan tangkap dengan instansi/lembaga terkait;
- Melaksanakan pengawasan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan;
- Melaksanakan pembinaan, pengembangan dan peningkatan kemampuan teknis pengawasan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS);
- Melaksanakan penanganan tindak pidana bidang perikanan budidaya dan perikanan tangkap;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.
Seksi Pengawasan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
- Menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi;
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi secara periodik;
- Menyiapkan bahan kerjasama pengawasan dan penegakan hukum di bidang pengolahan dan pemasaran dengan instansi/lembaga terkait;
- Melaksanakan pengawasan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
- Melaksanakan penanganan tindak pidana bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.
Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan, mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
- Menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi;
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi secara periodik;
- Menyiapkan bahan kerjasama pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dengan instansi/lembaga terkait;
- Melaksanakan pengawasan perencanaan dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
- Melaksanakan pengawasan penggaraman;
- Melaksanakan penanganan tindak pidana bidang kelautan;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.