Profil Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan

BIDANG PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN, mempunyai tugas:

  • Menyusun rencana dan program kerja Bidang;
  • Mengkoordinasikan penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada Bidang;
  • Mengkoordinasikan hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Bidang secara periodik;
  • Menyusun kerjasama pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan dengan instansi/lembaga terkait;
  • Menyusun rencana pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
  • Menyusun rencana pengawasan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pergaraman, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
  • Melaksanakan pembinaan, pengembangan dan peningkatan kemampuan teknis pengawasan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS);
  • Melaksanakan penanganan tindak pidana bidang kelautan dan perikanan;
  • Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

Seksi Pengawasan Sumber Daya Perikanan, mempunyai tugas:

  • Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
  • Menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi;
  • Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi secara periodik;
  • Menyiapkan bahan kerjasama pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan budidaya dan perikanan tangkap dengan instansi/lembaga terkait;
  • Melaksanakan pengawasan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan;
  • Melaksanakan pembinaan, pengembangan dan peningkatan kemampuan teknis pengawasan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS);
  • Melaksanakan penanganan tindak pidana bidang perikanan budidaya dan perikanan tangkap;
  • Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.

Seksi Pengawasan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, mempunyai tugas:

  • Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
  • Menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi;
  • Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi secara periodik;
  • Menyiapkan bahan kerjasama pengawasan dan penegakan hukum di bidang pengolahan dan pemasaran dengan instansi/lembaga terkait;
  • Melaksanakan pengawasan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
  • Melaksanakan penanganan tindak pidana bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
  • Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.

 Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan, mempunyai tugas:

  • Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
  • Menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi;
  • Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi secara periodik;
  • Menyiapkan bahan kerjasama pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dengan instansi/lembaga terkait;
  • Melaksanakan pengawasan perencanaan dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
  • Melaksanakan pengawasan penggaraman;
  • Melaksanakan penanganan tindak pidana bidang kelautan;
  • Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.