Profil Bidang Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana kegiatan kerja Bidang;
  2. menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
  3. mengkoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
  4. merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Kepala Dinas;
  5. membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  6. melaksanakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  7. menyediakan sarana dan prasarana usaha pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan;
  8. mengkoordinasikan, memverifikasi dan fasilitasi penerbitan perizinan sub sektor pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan;
  9. penyediaan data dan informasi usaha pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan;
  10. pelaksanaan pembinaan, penerapan persyaratan atau standar pada usaha pengolahan dan pemasaran skala menengah dan besar;
  11. fasilitasi, pemantauan dan evaluasi terhadap mutu dan keamanan hasil perikanan dalam rangka menghasilkan produk yang aman untuk dikonsumsi atau digunakan, serta berdaya saing;
  12. menyusun Rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP);
  13. mengkoordinasikan penyiapan bahan, data, infomasi, pengembangan investasi sub sektor kelautan dan perikanan;
  14. pelaksanaan pemetaan, pemantauan kebutuhan bahan baku, distribusi, pengembangan akses pasar, promosi usaha pengolahan dan pemasaran;
  15. memonitor perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
  16. melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;
  17. menerima dan mereviu hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Dinas;
  18. memberikan penilaian kinerja atau memberikan masukan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
  19. melaksanakan sistem pengendalian intern;
  20. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  21. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
Skip to content