Profil Bidang Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan

BIDANG PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN, mempunyai tugas:

  • Menyusun rencana dan program kerja Bidang;
  • Mengkoordinasikan penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada Bidang;
  • Mengkoordinasikan hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Bidang secara periodik;
  • Menyusun rencana pembinaan teknis pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
  • Menyusun rekomendasi teknis perizinan/non perizinan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan yang usahanya lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi;
  • Menyusun bahan kebijakan peningkatan investasi dan penumbuhan pelaku usaha produk hasil kelautan dan perikanan;
  • Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

Seksi Pengolahan Hasil Perikanan, mempunyai tugas:

  • Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
  • Menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi;
  • Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi secara periodik;
  • Menyiapkan bahan rekomendasi teknis perizinan/non perizinan usaha pengolahan hasil perikanan;
  • Melaksanaan pembinaan mutu hasil perikanan;
  • Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.

Seksi Pemasaran Hasil Perikanan, mempunyai tugas:

  • Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
  • Menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi;
  • Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi secara periodik;
  • Menyiapkan bahan rekomendasi teknis perizinan/non perizinan usaha pemasaran hasil perikanan;
  • Melaksanaan pembinaan teknis pemasaran hasil perikanan;
  • Melaksanakan promosi hasil perikanan untuk pemasaran dalam dan luar negeri;
  • Melaksanakan pemantauan dan penyebarluasan informasi pasar;
  • Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.

Seksi Usaha dan Investasi, mempunyai tugas:

  • Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
  • Menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi;
  • Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi secara periodik;
  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis peningkatan kelas kelompok pengolah dan pemasar produk hasil kelautan dan perikanan;
  • Menyiapkan data dan informasi pengolahan dan pemasaran produk hasil kelautan dan perikanan;
  • Menyiapkan bahan pembinaan kelompok pengolah dan pemasar produk hasil kelautan dan perikanan dalam hal penguatan usaha dan kelembagaan;
  • Menyiapkan bahan kebijakan peningkatan investasi dan penumbuhan pelaku usaha produk hasil kelautan dan perikanan;
  • Menyiapkan bahan informasi pengembangan investasi pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
  • Menyiapkan bahan koordinasi kebijakan usaha dan investasi pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan investasi usaha;
  • Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.