Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan mempunyai tugas:
- menyusun rencana kegiatan kerja Bidang;
- menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
- mengkoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
- merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Kepala Dinas;
- membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- melaksanakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- menyediakan sarana dan prasarana usaha pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan;
- mengkoordinasikan, memverifikasi dan fasilitasi penerbitan perizinan sub sektor pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan;
- penyediaan data dan informasi usaha pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan pembinaan, penerapan persyaratan atau standar pada usaha pengolahan dan pemasaran skala menengah dan besar;
- fasilitasi, pemantauan dan evaluasi terhadap mutu dan keamanan hasil perikanan dalam rangka menghasilkan produk yang aman untuk dikonsumsi atau digunakan, serta berdaya saing;
- menyusun Rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP);
- mengkoordinasikan penyiapan bahan, data, infomasi, pengembangan investasi sub sektor kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan pemetaan, pemantauan kebutuhan bahan baku, distribusi, pengembangan akses pasar, promosi usaha pengolahan dan pemasaran;
- memonitor perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
- melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;
- menerima dan mereviu hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Dinas;
- memberikan penilaian kinerja atau memberikan masukan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.