BIDANG PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN, mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program kerja Bidang;
- Mengkoordinasikan penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada Bidang;
- Mengkoordinasikan hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Bidang secara periodik;
- Menyusun rencana pembinaan teknis pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
- Menyusun rekomendasi teknis perizinan/non perizinan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan yang usahanya lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi;
- Menyusun bahan kebijakan peningkatan investasi dan penumbuhan pelaku usaha produk hasil kelautan dan perikanan;
- Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
Seksi Pengolahan Hasil Perikanan, mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
- Menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi;
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi secara periodik;
- Menyiapkan bahan rekomendasi teknis perizinan/non perizinan usaha pengolahan hasil perikanan;
- Melaksanaan pembinaan mutu hasil perikanan;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.
Seksi Pemasaran Hasil Perikanan, mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
- Menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi;
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi secara periodik;
- Menyiapkan bahan rekomendasi teknis perizinan/non perizinan usaha pemasaran hasil perikanan;
- Melaksanaan pembinaan teknis pemasaran hasil perikanan;
- Melaksanakan promosi hasil perikanan untuk pemasaran dalam dan luar negeri;
- Melaksanakan pemantauan dan penyebarluasan informasi pasar;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.
Seksi Usaha dan Investasi, mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
- Menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi;
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi secara periodik;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis peningkatan kelas kelompok pengolah dan pemasar produk hasil kelautan dan perikanan;
- Menyiapkan data dan informasi pengolahan dan pemasaran produk hasil kelautan dan perikanan;
- Menyiapkan bahan pembinaan kelompok pengolah dan pemasar produk hasil kelautan dan perikanan dalam hal penguatan usaha dan kelembagaan;
- Menyiapkan bahan kebijakan peningkatan investasi dan penumbuhan pelaku usaha produk hasil kelautan dan perikanan;
- Menyiapkan bahan informasi pengembangan investasi pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
- Menyiapkan bahan koordinasi kebijakan usaha dan investasi pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan investasi usaha;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.