Profil Bidang Perikanan

BIDANG PERIKANAN, mempunyai tugas:

  • Penyusunan rencana dan program kerja Bidang;
  • Pengkoordinasian penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada Bidang;
  • Pengkoordinasian hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Bidang secara periodik;
  • Menyusun rencana pengembangan pelabuhan perikanan;
  • Menyusun rekomendasi izin usaha perikanan tangkap 5GT-30GT;
  • Menyusun rekomendasi buku kapal perikanan 5 GT-30GT;
  • Menyusun rekomendasi teknis perizinan/non perizinan usaha perikanan budidaya;
  • Melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan;
  • Menyusun rencana pembinaan cara budidaya ikan yang baik, cara pembenihan ikan yang baik, kesehatan ikan dan lingkungan;
  • Menyusun data perikanan tangkap dan perikanan budidaya;
  • Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

Seksi Perikanan Tangkap, mempunyai tugas:

  • Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
  • Menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi;
  • Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi secara periodik;
  • Melaksanakan identifikasi dan restocking;
  • Melaksanakan inventarisasi, identifikasi dalam rangka pembangunan pelabuhan perikanan;
  • Menyiapkan bahan rekomendasi teknis perizinan/non perizinan usaha perikanan tangkap ukuran 5 GT-30 GT;
  • Menyiapkan data buku kapal perikanan ukuran 5 GT-30 GT
  • Menyiapkan bahan rekomendasi lokasi pembangunan dan pengelolaan pelabuhan perikanan;
  • Menyiapkan data perikanan tangkap;
  • Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.

Seksi Perikanan Budidaya, mempunyai tugas:

  • Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
  • Menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi;
  • Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi secara periodik;
  • Menyiapkan bahan rekomendasi teknis perizinan/non perizinan usaha perikanan budidaya;
  • Melaksanakan pembinaan cara budidaya ikan yang baik;
  • Melaksanakan pembinaan cara pembenihan ikan yang baik;
  • Melaksanakan pembinaan kesehatan ikan dan lingkungan;
  • Menyiapkan data perikanan budidaya;
  • Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.

Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan, mempunyai tugas:

  • Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
  • Menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi;
  • Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi secara periodik;
  • Melaksanakan penjaminan resiko penangkapan ikan dan pembudidaya ikan;
  • Melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana usaha perikanan;
  • Melaksanakan peningkatan SDM nelayan dan pembudidaya ikan;
  • Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.