Profil Bidang Perikanan

Kepala Bidang Perikanan mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana kegiatan kerja Bidang;
  2. menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
  3. mengkoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
  4. merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Kepala Dinas;
  5. membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  6. melaksanakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  7. mengkoordinasikan pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil;
  8. mengkoordinasikan pengelolaan penangkapan ikan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
  9. mengkoordinasikan penerbitan izin usaha perikanan tangkap untuk kapal perikanan berukuran di atas 10 GT sampai dengan 30 GT;
  10. mengkoordinasikan penerbitan izin usaha perikanan tangkap untuk kapal perikanan berukuran sampai dengan 10 GT yang bukan dimiliki oleh nelayan kecil;
  11. mengkoordinasikan penerbitan izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan ukuran di atas 10 GT sampai dengan 30 GT;
  12. mengkoordinasikan penerbitan izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan ukuran sampai dengan 10 GT di laut, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
  13. mengkoordinasikan pendaftaran kapal perikanan di atas 10 GT sampai dengan 30 GT;
  14. mengkoordinasikan pendaftaran kapal perikanan berukuran sampai dengan 10 GT yang beroperasi di laut, sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
  15. menyediakan Data dan Informasi Usaha Perikanan di Bidang Pembudidayaan ikan;
  16. mengkoordinasikan pelaksanaan fasilitasi penerbitan perizinan sub sektor perikanan budidaya yang usahanya di laut sampai dengan 12 mil serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing;
  17. menyiapkan Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya di Laut dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota;
  18. menyiapkan Pengembangan, Pemanfaatan dan Perlindungan Lahan dan air untuk Pembudidayaan Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;
  19. mengkoordinasikan penyiapan pembinaan dan pemantauan pembudidayaan ikan di laut dan di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi;
  20. menyediakan sarana dan prasarana pembudidaya ikan dan nelayan;
  21. memonitor perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
  22. melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;
  23. menerima dan mereviu hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Dinas;
  24. memberikan penilaian kinerja atau memberikan masukan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
  25. melaksanakan sistem pengendalian intern;
  26. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  27. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
Skip to content