BIDANG PERIKANAN, mempunyai tugas:
- Penyusunan rencana dan program kerja Bidang;
- Pengkoordinasian penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada Bidang;
- Pengkoordinasian hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Bidang secara periodik;
- Menyusun rencana pengembangan pelabuhan perikanan;
- Menyusun rekomendasi izin usaha perikanan tangkap 5GT-30GT;
- Menyusun rekomendasi buku kapal perikanan 5 GT-30GT;
- Menyusun rekomendasi teknis perizinan/non perizinan usaha perikanan budidaya;
- Melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan;
- Menyusun rencana pembinaan cara budidaya ikan yang baik, cara pembenihan ikan yang baik, kesehatan ikan dan lingkungan;
- Menyusun data perikanan tangkap dan perikanan budidaya;
- Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
Seksi Perikanan Tangkap, mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
- Menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi;
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi secara periodik;
- Melaksanakan identifikasi dan restocking;
- Melaksanakan inventarisasi, identifikasi dalam rangka pembangunan pelabuhan perikanan;
- Menyiapkan bahan rekomendasi teknis perizinan/non perizinan usaha perikanan tangkap ukuran 5 GT-30 GT;
- Menyiapkan data buku kapal perikanan ukuran 5 GT-30 GT
- Menyiapkan bahan rekomendasi lokasi pembangunan dan pengelolaan pelabuhan perikanan;
- Menyiapkan data perikanan tangkap;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.
Seksi Perikanan Budidaya, mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
- Menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi;
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi secara periodik;
- Menyiapkan bahan rekomendasi teknis perizinan/non perizinan usaha perikanan budidaya;
- Melaksanakan pembinaan cara budidaya ikan yang baik;
- Melaksanakan pembinaan cara pembenihan ikan yang baik;
- Melaksanakan pembinaan kesehatan ikan dan lingkungan;
- Menyiapkan data perikanan budidaya;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.
Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan, mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
- Menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi;
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi secara periodik;
- Melaksanakan penjaminan resiko penangkapan ikan dan pembudidaya ikan;
- Melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana usaha perikanan;
- Melaksanakan peningkatan SDM nelayan dan pembudidaya ikan;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.