SEKRETARIAT mempunyai tugas:
- Menyelenggarakan pengkajian program kerja Sekretariat dan Dinas;
- Menyelenggarakan koordinasi dan menghimpun bahan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan, yang dilaksanakan oleh Bidang;
- Menyelenggarakan perencanaan dan pelaporan;
- Menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan Keuangan Dinas;
- Menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutase, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun Pegawai Dinas dan UPTD Dinas;
- Mengkoordinasikan kajian dan pelaksanaan analisis jabatan dan pengukuran beban kerja;
- Menyelenggarakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan Dinas;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Dinas serta UPTD Dinas;
- Menyelenggarakan koordinasi penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian Peraturan Perundang-undangan lingkup Dinas;
- Menyelenggarakann pengumpulan dan pengolahan bahan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Perjanjian Kinerja serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) lingkup Dinas;
- Menyelenggarakan koordinasi dan mengolah bahan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Dinas;
- Menyelenggarakan verifikasi, menyampaikan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang kelautan dan perikanan;
- Melakukan kerjasama/kemitraan dengan pihak terkait;
- Menyelenggarakan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi UPTD Dinas;
- Menyelenggarakan telahaan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan pembinaan, penghimpunan, pengolahan data dan statistik;
- Mengkoordinasikan proses perizinan/nonperizinan untuk disampaikan rekomendasi diterima atau ditolaknya perizinan/nonperizinan kepada Kepala Dinas untuk disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Sekretariat dan Dinas;
- Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian
- Menyusun anggaran /pembiayaan kegiatan di Sub Bagian
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Sub Bagian secara periodik;
- Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat;
- Melaksanakan penyelenggaraan perpustakaan dan dokumentasi Dinas;
- Melaksanakan urusan rumah tangga;
- Melaksanakan administrasi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- Penatausahaan Barang Milik Daerah;
- Menyiapkan bahan telahaan, kajian dan analisis pelaksanaan struktur organisasi, ketatalaksanaan, analisis jabatan dan pengukuran beban kerja;
- menyiapkan dan meneliti bahan penyusunan produk hukum daerah, kehumasan dan keprotokolan
Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian
- Menyusun anggaran /pembiayaan kegiatan di Sub Bagian
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Sub Bagian secara periodik;
- Menghimpun penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada secretariat dan masing – masing Bidang
- Menghimpun dan memverifikasi hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pada Sekretariat dan masing – masing Bidang serta UPTD Dinas secara periodik;
- Menghimpun bahan kebijakan dan menyusun Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kerja Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Perjanjian Kinerja serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban, dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah lingkup Dinas;
- Melaksanakan penghimpunan data dan statistik;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.
Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian
- Menyusun anggaran /pembiayaan kegiatan di Sub Bagian
- Melaksanakan pengurusan gaji pegawai dan tunjangan lainnya;
- Melaksanakan penatausahaan keuangan;
- Melaksanakan pengawasan keuangan;
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.