Profil Sekretariat

RINCIAN TUGAS

Sekretaris mempunyai tugas:

  1. menyelenggarakan pengkajian, penyusunan program kerja serta anggaran Sekretariat;
  2. mengkoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
  3. menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
  4. merumuskan kebijakan teknis bidang kesekretariatan;
  5. merumuskan strategi pencapaian target operasional sehingga memungkinkan untuk membagikan peran dan pelaksanaan kegiatan kepada Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
  6. membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  7. menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi, pelaporan capaian kinerja dan pelaporan keuangan Dinas;
  8. menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karier dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai Dinas, UPTD Dinas;
  9. menyelenggarakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, keprotokolan, pengelolaan kepustakaan dan kearsipan Dinas;
  10. melaksanakan program administrasi perkantoran, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi;
  11. melaksanakan fasilitasi koordinasi dan pengembangan kerjasama teknis dan fasilitasi perumusan kebijakan teknis Dinas;
  12. melaksanakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  13. menyelenggarakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Dinas dan UPTD Dinas;
  14. menyelenggarakan koordinasi penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian Peraturan Perundang-undangan lingkup Dinas;
  15. menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan bahan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Perjanjian Kinerja, serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) lingkup Dinas;
  16. menyelenggarakan koordinasi dan mengolah bahan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) lingkup Dinas;
  17. melakukan kerjasama/kemitraan dengan pihak terkait;
  18. menyelenggarakan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi UPTD Dinas;
  19. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  20. melaksanakan pembinaan, penghimpunan, pengolahan data dan statistik;
  21. mengkoordinasikan proses perizinan/non perizinan untuk disampaikan rekomendasi diterima atau ditolaknya perizinan/non perizinan kepada Kepala Dinas untuk disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  22. memonitor perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
  23. melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;
  24. menerima dan mereviu hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Dinas;
  25. memberikan penilaian kinerja atau memberikan masukan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
  26. melaksanakan sistem pengendalian intern;
  27. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  28. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
  2. menyusun perjanjian kinerja;
  3. menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan di Sub Bagian untuk disampaikan kepada Sekretaris;
  4. menghimpun penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada masing-masing Bidang untuk disampaikan kepada Sekretaris;
  5. membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  6. melaksanakan program pelayanan administrasi perkantoran;
  7. melaksanakan pengelolaan data kepegawaian Dinas;
  8. menyiapkan bahan pembinaan pegawai Dinas;
  9. melaksanakan urusan kerumahtanggaan Dinas;
  10. melaksanakan pengelolaan barang Dinas;
  11. melaksanakan urusan kehumasan Dinas;
  12. melaksanakan urusan kepustakaan Dinas;
  13. melaksanakan pengelolaan kearsipan Dinas;
  14. menyiapkan bahan telaahan, kajian dan analisis penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, analisis jabatan dan pengukuran beban kerja;
  15. menyiapkan dan meneliti bahan penyusunan produk hukum daerah;
  16. menghimpun dan memverifikasi hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pada masing-masing Bidang setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Sekretaris;
  17. memberikan masukan penilaian kinerja;
  18. melaksanakan sistem pengendalian intern;
  19. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  20. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada

Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
  2. menyusun perjanjian kinerja;
  3. melakukan penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan di Sub Bagian untuk disampaikan kepada Sekretaris;
  4. membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  5. melaksanakan pengurusan gaji pegawai dan tunjangan lainnya;
  6. melaksanakan penatausahaan keuangan;
  7. melaksanakan pengawasan keuangan;
  8. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan;
  9. memberikan masukan penilaian kinerja;
  10. melaksanakan sistem pengendalian intern;
  11. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  12. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.
Skip to content