Profil UPTD Pelabuhan Perikanan

UPTD Pelabuhan Perikanan mempunyai tugas:

Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam rangka pengelolaan pelabuhan perikanan di Provinsi Bali.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, UPTD Pelabuhan Perikanan memiliki fungsi:

  • Perencanaan, pengembangan dan pemeliharaan serta koordinasi pemanfaatan sarana pelabuhan perikanan;
  • Pelayanan teknis kapal perikanan dan kesyahbandaran pelabuhan perikanan;
  • Pelaksanaan, pengawasan penangkapan ikan;
  • Pengkoordinasian pelaksana urusan, keamanan, ketertiban dan kebersihan kawasan pelabuhan perikanan, serta koordinasi pengawasan mutu hasil perikanan; dan
  • Pengembangan fasilitas pemberdayaan masyarakat.
Skip to content