UPTD Produksi Perikanan Budidaya Air Payau/Laut mempunyai tugas:
Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam rangka Produksi Perikanan Budidaya Air Payau/Laut.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, UPTD Produksi Perikanan Budidaya Air Payau/Laut memiliki fungsi:
- Meningkatkan produksi perikanan air payau/laut; dan
- Melestarikan plasma nuftah dan meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat pembudidaya.