UPTD Produksi Perikanan Budidaya Air Payau/Laut mempunyai tugas:
Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam rangka Produksi Perikanan Budidaya Air Payau/Laut.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, UPTD Produksi Perikanan Budidaya Air Payau/Laut memiliki fungsi:
- Meningkatkan produksi perikanan air payau/laut; dan
- Melestarikan plasma nuftah dan meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat pembudidaya.
Jenis Informasi | Tautan Unduh |
---|---|
Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Nomor 1253 Tahun 2022 Tentang Standar Pelayanan pada UPTD Produksi Produksi Perikanan Budidaya Air Payau/ Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali | https://s.id/1u4U1 |
Keputusan Kepala UPTD Produksi Perikanan Budidaya Air Payau/ Laut Nomor 946 Tahun 2022 Tentang Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Layanan yang Menerima Pelayanan Tidak Sesuai dengan Standar Pelayanan pada UPTD Produksi Produksi Perikanan Budidaya Air Payau/ Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali | https://s.id/1u4R1 |
Keputusan Kepala UPTD Produksi Perikanan Budidaya Air Payau/ Laut Nomor 965 Tahun 2022 Tentang Pemberian Penghargaan (Reward) dan Sanksi (Punishment) terhadap Pelaksana Layanan pada UPTD Produksi Produksi Perikanan Budidaya Air Payau/ Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali | https://s.id/1u4SF |
Laporan Forum Konsultasi Publik pada UPTD Produksi Produksi Perikanan Budidaya Air Payau/ Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Tahun 2022 | https://s.id/1u4VR |
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Semester I pada UPTD Produksi Produksi Perikanan Budidaya Air Payau/ Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Tahun 2022 | https://s.id/1u4WV |
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Semester II pada UPTD Produksi Produksi Perikanan Budidaya Air Payau/ Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Tahun 2022 | https://s.id/1u4Xd |