Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali mempunyai tugas:
- Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan Provinsi, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.
- Dalam menyelenggarakan tugas Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi:
-
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan Provinsi;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan Provinsi;
- Penyelenggaraan administrasi Dinas di bidang Kelautan dan Perikanan;
- Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
- Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.