Sembahyang Bersama ke-Pura Besakih dan Pura Batur

Hari Rabu, Tanggal 12 April Tahun 2023, Dinas Kelautan dan Perikanan beserta seluruh jajaran staff yang berumat Hindu melakukan “Tangkil” atau Sembahyang ke-Pura Besakih dan Pura Batur. Persembahyangan bersama selain wujud bakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa / Tuhan Yang Maha Esa atas anugerah-Nya, juga diharapkan agar srada bhakti para pegawai pada Hyang Widhi makin meningkat sebagai bekal untuk melaksanakan kewajiban sebagai abdi negara. Seluruh doa dipanjatkan agar kita semua selalu diberikan kesehatan, keselamatan dan semua makhluk berbahagia.

Pura Agung Besakih dan Pura Batur sudah sangat dikenal wisatawan sebagai tujuan destinasi wisata religi. Para staff Dinas Kelautan dan Perikanan mengunjungi Pura Besakih dan Pura Batur untuk bersembahyang sembari menikmati komplek pura, terutama Pura Agung Besakih yang sudah ditata rapi melalui Pembangunan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih yang dicanangkan oleh kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster. Sebagai upaya untuk melestarikan Kawasan Suci Pura Besakih, melalui Surat Edaran Nomor : 03 Tahun 2023 berisi Larangan yang diberlakukan sebagai berikut :

1). Pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diijinkan berjualan dengan memanfaatkan Kios dan Los yang telah disediakan;

2). Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras menyediakan dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai;

3). Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik dan non-organik, serta menjaga keasrian lokasi;

4). Pamedek/Pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai;

5). Pamedek yang membawa sarana Upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran; “dan

6). Pamedek/Pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.

Skip to content