DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI BALI
UPTD. Kawasan Konservasi
Provinsi Bali
|
KANTOR PUSAT : Jl. Patimura No.77, DENPASAR UTARA (80234)
KANTOR NUSA PENIDA : DESA BATUNUNGGUL, NUSA PENIDA (80771)
PROFIL UPTD. KAWASAN KONSERVASI
Kawasan Konservasi di Provinsi Bali adalah area perlindungan yang bertujuan untuk melestarikan keanekaragaman hayati laut, termasuk terumbu karang, hutan mangrove, dan padang lamun. Selain berperan dalam konservasi, kawasan ini juga mendukung pariwisata berkelanjutan dan menjadi pusat penelitian ekosistem laut.
INFORMASI UPTD
Temukan seluruh Informasi mengenai UPTD. Kawasan Konservasi Provinsi Bali, mulai dari struktur organisasi, tugas dan fungsi hingga seluruh regulasi dan laporan tahunan pada daftar dibawah ini :

Tugas
UPTD Kawasan Konservasi Perairan Bali mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintah bidang kelautan dan perikanan yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam rangka pengelolaan kawasan konservasi perairan di wilayah Provinsi.
Fungsi
- Melaksanakan identifikasi potensi kawasan konservasi perairan
- Melaksanakan rehabilitasi dan konservasi kawasan yang mengalami kerusakan
- Melaksanakan pengawasan dan monitoring sumberdaya pada kawasan konservasi perairan
–
No. | Nama | Link |
---|---|---|
1 | Dokumen Rencana Pengelolaan dan Zonasi KKP Nusa Penida | Lihat Dokumen |
No. | Daftar Nama Lokasi Post Entry |
---|---|
1 | Post Entry Ped |
2 | Post Entry Toya Pakeh – Sakti |
3 | Post Entry Tanjung Sanghyang |
4 | Post Entry Bias Munjul |
5 | Post Entry Jungut Batu |
6 | Post Entry Semawang |
7 | Post Entry Mertasari |
8 | Post Entry Serangan |
9 | Post Entry Padang Bai |
10 | Post Entry Tanjung Benoa |
–

Apakah ada pertanyaan?
Kami siap membantu Anda! Jika Anda memiliki pertanyaan seputar Kawasan Konservasi Perairan di Bali, kegiatan ekowisata, atau informasi lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami.