FGD Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Srategis Nasional Tertentu Pulau Nusa Penida

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Jl. Bypass Ida Bagus Mantra Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar-Bali, telah dilaksanakan FGD Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) Pulau Nusa Penida difasilitasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada hari Rabu, 11 Maret 2020.

FGD dibuka oleh Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali diwakili oleh Kepala Bidang Kelautan dihadiri narasumber dari Direktur Perencanaan Ruang Laut, Tim Teknis Penyusun RZ Kawasan Antar Wilayah Laut Bali, Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali. Peserta yang hadir sekitar 30 orang, merupakan perwakilan dari Direktorat Perencanaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pejabat Instansi Vertikal KKP Daerah di Bali (BPPSPL dan BROL), Pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Terkait Provinsi Bali, Kantor ATR/BPN Kabupaten Klungkung, Kanwil BPN Provinsi Bali, Fakultas Pertanian Univ. Warmadewa, Pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Terkait Kabupaten Klungkung, Parisada Hindu Dharma Indonesia Bali (PHDI), Perbekel Desa Toyapakeh, Jungut Batu, serta dari pemangku kepentingan terkait DPD HNSI dan Lembaga Swadaya Masyarakat/NGO. Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kabid Kelautan Ir. Ketut Astari, M.Si, menjelaskan bahwa Penyusunan RZ KSNT merupakan Mandat UU No 32 Tahun 2014 ttg Kelautan dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 ttg Pemanfaatan Pulau Pulau Kecil Terluar (PPKT).  Pulau Nusa Penida ditetapkan sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2017. Tujuan penyusunan RZ KSNT Pulau Nusa Penida untuk akselerasi pembangunan pulau kecil terluar melalui penerapan pendekatan pengelolaan pulau kecil terluar terpadu antara pertahanan dan keamanan, pelestarian lingkungan serta sosial ekonomi masyarakat.

( Dok : Bidang Kelautan )

PPKT merupakan Kawasan Stratagis Nasional Tertentu selain memiliki potensi sumber daya alam dan jasa lingkungan yang tinggi, juga mempunyai peran strategis dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kawasan ini disatu sisi menyediakan sumber daya alam yang produktif seperti terumbu karang, padang lamun (seagrass), hutan mangrove, perikanan dan kawasan konservasi, namun disisi lain sangat penting untuk kepentingan pertahanan dan keamanan karena berada di beranda depan NKRI.

Maka sangatlah penting untuk segera melaksanakan penyusunan RZ KSNT Pulau Nusa Penida yang telah ditetapkan sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar melalui Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2017. Dalam Pemanfaatan PPKT dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan pemerintah daerah, dan dilakukan berdasarkan rencana Zonasi yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan masukan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait. Dimana masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan PPKT. Melalui FGD ini telah dihimpun oleh Tim Teknis data dan informasi dari para narasumber dan peserta FGD, terkait potensi perairan Nusa Penida dan isu-isu strategis pada kawasan tersebut dan diakhiri dengan penandatangan berita acara hasil FGD KSNT Pulau Nusa Penida. Dengan adanya proses penyusunan rencana zonasi tersebut diharapkan terjadi keserasian, keselarasan, dan keseimbangan rencana zonasi antara RZWP-3-K Provinsi Bali dengan RZ KSN Sarbagita, RZ KSNT Pulau Nusa Penida dan RZ Kawasan Antar Wilayah Laut Bali.

Skip to content