Kegiatan Pengawasan dan Monitoring KKP Nusa Penida

Pada tanggal 4 Pebruari 2020, UPTD Kawasan Konservasi Perairan Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali melaksanakan pengawasan dan monitoring rutin di Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida. Pengawasan dipimpin oleh Ir. I Nengah Sugiarta Kepala UPTD KKP Bali mewakili Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali melakukan kegiatan Pengawasan. Kegiatan ini melibatkan berbagai stakeholder terkait yaitu Polisi Air, TNI AL dan Yayasan CTC (Coral Triangle Center), dengan diikuti oleh 12 orang untuk pengawasan di wilayah perairan, yaitu: 8 orang dari UPTD KKP Bali, 1 orangĀ  dari CTC,1 orang dari Polair, 1 orang dari Danpos AL dan 2 orang ABK Boat. Sumber dana kegiatan ini berasal dari APBD Provinsi Bali Tahun 2020.

Gambar 1. Tim Pengawasan Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida

Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengelilingi kepulauan Nusa Penida dengan rute dimulai  dari pelabuhan Sampalan menuju perairan Atuh, Manta Point, Manta Bay, Cristal Bay, Lembongan, Jungut Batu dan kembali ke pelabuhan Sampalan. Kegiatan pengawasan dan monitoring ini bertujuan untuk mencegah adanya aktivitas pelanggaran di Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida. Sedangkan monitoring dilaksanakan dengan melaksanakan pendataan jumlah dan titik koordinat mooring bouy, pontoon dan jetty diseluruh KKP Nusa Penida.

Gambar 2. Tim Pengawasan Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida

Adapun hasil dari pengawasan dan monitoring adalah sebagai berikut:

  • Jumlah wisatawan yang memanfaatkan kawasan ini sebanyak
    725 orang, dengan jumlah armada pariwisata sebanyak 57 armada.
  • Jumlah armada perikanan sebanyak 13 unit dengan hasil tangkapan sebanyak 16.5 kg (ikan kurisi, kerapu, julung-julung dan gurita)
  • Ditemukan jumlah pelanggaran sebanyak 11
    pelanggaran diantaranya:
    • 1 orang nelayan memancing ikan di perairan
      Atuh (merupakan zona inti)
    • 2 orang nelayan yang berasal dari Lombok
      Provinsi NTB menggunakan pancing rawai dasar
    • 3 orang nelayan Rock Fishing dan 6 boat wisata
      snorkeling menurunkan wisatawan di perairan kawasan Samuh (merupakan zona inti)

Dari pelanggaran yang didapatkan, tim pengawasan memberikan pembinaan dan sosialisasi secara langsung tentang keberadaan KKP Nusa Penida dan zonasi yang telah ditetapkan pemanfaatannya sesuai Rencana Pengelolaan dan Zonasi KKP Nusa Penida.

Gambar 3. Pelanggaran oleh Armada Pariwisata dan Nelayan
Skip to content