Kegiatan pengawasan di KKPD Nusa Penida ini dilaksanakan pada hari Kamis, 24 Februari 2022 pada pukul 08.25 – 13.20 Wita. Tim pengawasan berjumah 15 orang dan dipimpin oleh UPTD KKP Bali bersama Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali dengan dukungan kegiatan dari Yayasan Segitiga karang/Coral Triangle Center. Pelaksanaan kegiatan pengawasan ini berdasarkan petunjuk teknis pengawasan KKP Bali sebagai pedoman pelaksanakan kegiatan pengawasan di kawasan konservasi perairan dan sebagai upaya untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan kawasan konservasi konservasi.
Tujuan dari kegiatan pengawasan adalah untuk menjamin terciptanya tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Kelautan dan Perikanan dan kesesuaian rencana pengelolaan zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida.

Hasil dari kegiatan pengawasan ditemukan aktivitas pemanfaatan di Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida dengan rincian sebagai berikut:
- Perikanan: 16 armada
- Wisata: 8 armada
- Jumlah wisatawan: 27 orang
Aktivitas pelanggaran di Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida pada bulan ini diantaranya:
- Pelanggaran zonasi:
- Nelayan memancing di zona inti batu abah
Tindakan penanganan:
- Memberikan himbauan kepada nelayan tersebut untuk tidak melakukan kegiatan penangkapan di zona inti dan mengarahkan nelayan untuk memancing di sub zona perikanan tradisional.
- Kapten dan pemilik kapan dipanggil ke Kantor UPTD KKP Bali untuk upaya penanganan dan tindaklanjut.
