Kegiatan Pengawasan KKP Nusa Penida serta Identifikasi Potensi dan Permasalahan Masyarakat

Pada tanggal 26 Agustus 2020 UPTD. Kawasan Konservasi Perairan Bali berkolaborasi dengan Bidang Pengawasan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali dan Coral Triangle Center (CTC) melaksanakan kegiatan Pengawasan Kawasan Konservasi Nusa Penida. Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah adanya pelanggaran dan sebagai upaya dalam sosialisasi kawasan konservasi perairan Nusa Penida. Kegiatan ini dipimpin oleh Ir. I Nengah Bagus Sugiarta selaku Kepala UPTD.  Kawasan Konservasi Perairan Bali serta dihadiri oleh berbagai unsur yaitu TNI AL pos Nusa Penida (1 orang), POLRES Klungkung (2 orang) dan Satpol PP Kecamatan Nusa Penida (2 orang), Bidang Pengawasan DKP Prov. Bali (4 orang), UPTD KKP Bali (6 orang).

Gambar 1. Tim gabungan pengawasan KKP Nusa Penida (Dok: UPTD. KKP Bali)

Rute pengawasan pada kegiatan ini adalah kawasan perairan Buyuk, Ped, Toyapakeh, Tanjung Samuh, Gamat bay, Crystal bay dan Manta bay lalu berlanjut ke Ceningan, Mangrove, Lembongan, dan berbalik kembali ke Sampalan. Pengawasan dilaksanakan di sekitar Utara dan dan Barat pulau, sedangkan pada bagian Timur dan sebagian Selatan tidak dapat dilakukan pengawasan karena kondisi laut yang tidak mendukung.

Gambar 2. Kegiatan pemancing tebing (Dok: UPTD. KKP Bali)

Dalam pengawasan ini tidak ditemukan pelanggaran zonasi maupun pelanggaran penangkapan ikan di Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida. Kegiatan memancing dan kegiatan wisata merupakan kegiatan yang dijumpai di Kawasan Konservasi ini. Aktivitas memancing dari tebing pada dua lokasi ditemukan  berjumlah 4 orang dan memancing dengan sarana boat berjumlah 5 orang. Sedangkan wisatawan yang menikmati keindahan Taman Wisata Perairan KKP Nusa Penida berjumlah 13 orang dengan armada wisata sebanyak 2 unit. Terjadi penurunan jumlah wisatawan dibandingkan dengan bulan Juli 2020, dimana pada bulan tersebut menemukan 59 wisatawan dengan 11 armada wisata.

Selain melaksanakan kegiatan pengawasan UPTD KKP Bali juga melaksanakan pendataan dan monitoring pada tanggal 25 – 28 Agustus 2020 dalam rangka penyusunan Profil Pariwisata, Profil Perikanan, penyusunan loogbook Ikan Pari Manta dan Mola-mola, kunjungan ke Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) yang berlokasi di Desa Suana dan Lembongan serta monitoring aktivitas budidaya rumput laut.

Penurunan kunjungan wisatawan yang sangat drastis ke Nusa Penida mengakibatkan banyak masyarakat yang kehilangan penghasilan dan matapencaharian. Pada beberapa lokasi sudah semakin banyak dijumpai masyarakat kembali melakukan aktivitas budidaya rumput laut dengan harapan dapat menyokong kondisi perekonomian mereka selama pandemi COVID-19. Untuk itu tim  melaksanakan pertemuan dengan pembudidaya rumput laut dan POKMASWAS di Lembongan  untuk mengetahui potensi dan masalah yang dialami baik dalam melaksanakan pembudidayaan rumput laut maupun pengawasan perairan. Meningkatnya aktivitas  pembudidaya rumput laut mengakibatkan terjadinya perebutan wilayah oleh masyarakat dan akan berpotensi menimbulkan konflik antar masyarakat. Namun dengan adanya Surat Edaran Sekda Nomor 523.32/699/KKP/Dislautkan tentang Pengaturan Pemanfaatan Lahan Budidaya Rumput Laut di Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida diharapkan dapat meminimalisir terjadinya potensi konflik antar masyarakat. Perlu adanya pembinaan secara berkala kepada POKMASWAS baik dari segi kapasitas dan kelembagaan sehingga kedepannya dapat membantu mengamankan potensi sumberdaya perairan dan biota laut di wilayah masing-masing.

Gambar 4. Mangrove Tour Desa Jungut Batu – Nusa Lembongan (Dok: UPTD. KKP Bali)

Kelompok mangrove tour “Sari Segara” selama pandemi ini mengalami penurunan pendapatan sehingga pada akhirnya kembali melakukan budidaya rumput laut pada lahan budidaya rumput laut yang telah lama ditinggalkan. Perlu pembinaan dan pelatihan kepada pemandu wisata mangrove seperti pengenalan jenis mangrove, fungsi dan peran mangrove, serta penggunaan bahasa Inggris sehingga ada interaksi yang muncul antara wisatawan dan pemandu wisatawan.

Sebagai daerah pariwisata kepulauan tentunya sampah menjadi permasalahan utama, khususnya sampah non organic. Sampah ini timbul dari kegiatan rumah tangga maupun jasa pariwisata. Untuk menanggulangi hal tersebut di Desa Jungutbatu, Lembongan terdapat pengolahan sampah non organic yang bernama Lembongan Recycling. Pengolahan ini memiliki fasilitas press hidrolik dan pencacahan plastic yang tujuannya untuk memudahkan pengiriman melalui transportasi laut. Kendala yang dihadapi yaitu tidak adanya fasilitas pencacah botol yang mana bahan baku di Nusa Lembongan sangat banyak. Kelompok ini juga sudah membuka cabang usaha di Nusa Penida dengan menyewa lahan dan fasilitas mesin pencacah. Pembinaan dan pelatihan akan terus diupayakan dari berbagai pihak seperti Dinas Lingkungan Hidup Provinsi/Kabupaten, BPSPL Denpasar dan lain-lain sehingga kawasan ini bisa menjadi percontohan pulau-pulau kecil dalam pengelolaan sampah plastik. (sry)

Skip to content