Patroli pengawasan dan monitoring terhadap pemanfaatan di Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2022. Kegiatan patroli diawali dengan briefing kepada Tim dan rencana rute patroli sesuai SOP Pengawasan KKP oleh I Nengah Bagus Sugiarta selaku Kepala UPTD Kawasan Konservasi Perairan Bali. Kegiatan ini dilaksanakan oleh UPTD. Kawasan Konservasi Perairan Bali berkolaborasi dengan Bidang Pengawasan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali (2 orang), Yayasan Coral Triangle Center (1 orang) dan Polair Polres Klungkung (2 orang).
Seluruh Tim menaiki boat patroli dari Pelabuhan Sampalan pada pukul 09.10 WITA. Rute pengawasan dimulai dengan menyusuri zonasi pariwisata bahari di Batununggul menuju pesisir timur melewati perairan Suana, Pejukutan, Tanglad, Sekartaji, Batukandik, Batumadeg, Bunga Mekar, Sakti, Toya Pakeh, lanjut ke perairan Lembongan dan Jungutbatu. Berikutnya tim balik ke arah timur menyusuri peisisir Ped Kutampi Kaler, dan tiba kembali di Pelabuhan Sampalan pada pukul 13.50 WITA.

Pemanfaatan di KKP Nusa Penida Bulan Maret 2022 paling banyak ditemukan berupa kegiatan perikanan sebanyak 27 Kegiatan. Kegiatan Perikanan ini ditemukan berupa nelayan dengan armada dan nelayan tanpa armada. Adapun rincian kegiatan perikanan yang ditemukan sebagai berikut :
- 16 Orang Nelayan Pancing dengan 13 Armada Hasil Tangkapan : 3,5 kg Ikan karang, 5 kg ikan kerapu dan 3 Kg Ikan Kakap
- 23 Orang Nelayan Tebing dengan alat tangkap pancing
Kegiatan pemanfaatan lainnya ialah kegiatan wisata bahari sebanyak 20 armada dengan total wisatawan sebanyak 154 orang baik kegiatan wisata snorkling maupun diving. Selain pendataan kegiatan pemanfaatan di wilayah KKP Nusa Penida, kegiatan yang melanggar aturan juga menjadi perhatian kegiatan patroli kali ini. Patroli Bulan Maret 2022 menemukan pelanggaran sebanyak 4 kegiatan diantaranya :
- 1 armada nelayan memancing di Zona Inti Atuh;
- 1 armada nelayan memancing di Zona Inti Tanjung Samuh
- 1 armada wisata melakukan aktivitas diving di Zona Inti Tanjung Samuh

Seluruh pelanggar diberikan penyadartahuan mengenai keberadaan Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida dan zonasi serta kegiatan apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang. Pelanggar juga diarahkan untuk segara berpindah dari zona yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
Pada kegiatan pengawasan ini juga dilaksanakan pemantauan pontoon wisata dan sarana wisata bahari lainnya oleh Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali. Pendataan titik koordinat mooring bouy sebagai kelanjutan dari pendataan bulan Pebruari 2022 dilanjutkan di sekitar perairan Nusa Lembongan. Tabel berikut adalah hasil pengawasan pontoon wisata di kawasan KKPD Nusa Penida.


Sebelum melaksanakan patroli, UPTD KKP Bali melaksanakan kegiatan pelepasan tukik ke perairan laut. Kegiatan ini sebagai tindaklanjut atas upaya masyarakat di Desa Ped yang dimotori oleh Bapak Nanek Widana (Staf UPTD KKP Bali) melakukan perlindungan terhadap telor penyu yang menetas di Br, Nyuh Desa Ped, Nusa Penida. Seekor penyu ditemukan sedang bertelur di Dermaga Br. Nyuh, Desa Ped, Nusa Penida pada tanggal 19 Januari 2022. Melihat dari ciri fisik penyu tersebut tergolong jenis penyu sisik (Eretmochelys imbricata) dengan ujung mulut yang runcing. Masyarakat setempat secara berkala melihat dan memantau sarang penyu tersebut dan pada tanggal 17 Maret 2022 pukul 20.54 telur yang ada pada sarang menetas. Anakan penyu yang menetas pada tanggal 17 Maret 2022 sebanyak 138 tukik selanjutnya ditebar atau dilepas ke perairan setempat. Penebaran atau pelepasan dilaksanakan pada pukul 08.00 tanggal 25 Maret 2022 oleh Kepala UPT. KKP Bali bersama Bidang PSDKP, POLAIRUD Klungkung, Yayasan CTC dan masyarakat setempat.
