PPID Dinas Kelautan dan Perikanan Bali bertugas mengelola dan menyampaikan informasi terkait sumber daya kelautan dan perikanan di Bali. Dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, PPID mendukung partisipasi publik serta menyediakan layanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat, menggunakan teknologi informasi, sambil menjaga keamanan data yang dikecualikan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
| No. | Deskripsi |
|---|---|
| 1. | Penyedia layanan informasi publik, yaitu memastikan informasi yang relevan dan dibutuhkan oleh masyarakat tersedia dengan mudah dan dapat diakses oleh semua kalangan. |
| 2. | Pengelola dokumentasi informasi, yang bertanggung jawab atas pencatatan, penyimpanan, dan pemeliharaan arsip informasi publik, termasuk menjaga arsip tersebut tetap rapi dan dapat diakses. |
| 3. | Pengelola pengaduan terkait dengan layanan informasi, termasuk menangani keluhan masyarakat terhadap layanan informasi publik yang disediakan oleh instansi. |
| 4. | Koordinator antar-unit dalam hal pengelolaan dan penyediaan informasi, termasuk memastikan setiap unit atau divisi dalam organisasi memahami dan menerapkan prinsip keterbukaan informasi. |
| 5. | Perlindungan informasi yang dikecualikan, yaitu menjaga agar informasi yang tidak boleh dipublikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan, tetap terjaga kerahasiaannya. |
Menjadi lembaga yang transparan, akuntabel, dan terpercaya dalam memberikan pelayanan informasi publik secara efektif dan inklusif, guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan keterbukaan informasi.
| No. | Misi |
|---|---|
| 1. | Mengelola dan menyajikan informasi secara cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang keterbukaan informasi publik. |
| 2. | Meningkatkan aksesibilitas informasi publik dengan memanfaatkan teknologi informasi yang modern dan ramah pengguna. |
| 3. | Membangun budaya keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan serta masyarakat. |
| 4. | Menjamin perlindungan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
| 5. | Meningkatkan kompetensi dan profesionalitas pengelola informasi melalui pelatihan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan informasi. |
| 6. | Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan informasi publik untuk menciptakan pemerintahan yang lebih responsif dan bertanggung jawab. |
SK PENETAPAN PPID
| No. | Nama | Link |
|---|---|---|
| 1. | SK PPID Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Tahun 2025 | Download PDF |
MAKLUMAT PELAYANAN
| No. | Maklumat Pelayanan Informasi |
|---|---|
| 1. |
Pelayanan Informasi kepada Pemohon Informasi dilaksanakan
sesuai dengan jam operasional Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.
Di luar jadwal tersebut, permohonan informasi dapat dilakukan melalui
Aplikasi Bali Satu Data.
*Jadwal Permohonan Informasi terlampir di bawah
|
| 2. | Seluruh Informasi Publik yang telah disediakan, bersifat GRATIS (tidak dipungut biaya). |
| 3. | Biaya yang timbul dari proses penggandaan atau perekaman, serta pengiriman dokumen, menjadi TANGGUNG JAWAB PEMOHON INFORMASI. |
JADWAL PELAYANAN PPID
| Hari | Jam Pelayanan |
|---|---|
| Senin – Kamis | 07.30 – 16.30 WITA |
| Jumat | 07.30 – 14.30 WITA |
| Sabtu dan Minggu | Tidak Beroperasi |
SOP
| No. | Nama SOP | Unduh File |
|---|---|---|
| 1. | SOP Permohonan Informasi | Download PDF |
| 2. | SOP Pendokumentasian Informasi Publik | Download PDF |
| 3. | SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik | Download PDF |
| 4. | SOP Uji Konsekuensi | Download PDF |
Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
Untuk mengajukan permohonan informasi publik, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Ajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Permohonan informasi dilakukan melalui formulir permohonan informasi yang telah disediakan.
- Pastikan informasi yang diminta dicantumkan secara jelas dan rinci.
- PPID akan memproses permohonan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
- Dalam kondisi tertentu, jangka waktu penyelesaian dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila informasi yang diminta tidak dapat diberikan, pemohon akan menerima pemberitahuan tertulis disertai alasan penolakan.
Apabila informasi yang diminta belum diterima dalam waktu yang ditentukan atau tidak sesuai dengan yang diharapkan, pemohon dapat mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengajukan permohonan informasi publik, silakan mengisi formulir berikut: Isi Formulir Permohonan InformasiInformasi Kontak
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan informasi publik, silakan menghubungi:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali
Jl. Patimura No.77, Dangin Puri Kangin,
Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali 80234
Email:
dislautkan@baliprov.go.id
WhatsApp:
Hubungi PPID
Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Apabila Pemohon Informasi Publik tidak puas terhadap tanggapan atas permohonan informasi yang diberikan oleh PPID Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan atas permohonan informasi atau sejak ditemukannya alasan pengajuan keberatan lainnya.
Alasan Pengajuan Keberatan
- Penolakan permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian informasi publik.
- Tidak disediakannya informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala.
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi publik.
- Permintaan informasi publik ditanggapi tidak sesuai dengan permintaan.
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi publik.
- Pengenaan biaya yang tidak wajar.
- Penyampaian informasi publik melebihi jangka waktu yang ditentukan.
Isi Formulir Keberatan
Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada PPID.
- Apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
- Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.
- Apabila pemohon masih tidak puas terhadap keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Bali.
- Komisi Informasi menyelesaikan sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila para pihak masih tidak menerima putusan Komisi Informasi, para pihak dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak yang Dapat Dihubungi
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan dan penyelesaian sengketa informasi publik, silakan menghubungi:
Petugas Pelayanan Informasi Publik (PPID)
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali
Jl. Patimura No.77, Dangin Puri Kangin,
Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali 80234
Email:
dislautkan@baliprov.go.id
WhatsApp: Hubungi PPID
Penanggung Jawab:
Atasan PPID Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali
