Denpasar, 27 Januari 2026 – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali berkolaborasi dengan Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI) menyelenggarakan Forum Diskusi Terfokus (FGD) Finalisasi Kelembagaan Bendega yang bertempat di The Cakra Hotel, Denpasar. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat aspek teknis dan legalisasi kelembagaan Tradisi Bendega di Bali.
Forum dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, yang menegaskan pentingnya kelembagaan Bendega sebagai bagian dari pengelolaan perikanan berbasis kearifan lokal. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Bendega memiliki peran vital dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut sekaligus melindungi hak dan penghidupan nelayan tradisional Bali.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Direktur Yayasan MDPI, Jasmine Simbolon, yang menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam memastikan kelembagaan Bendega dapat berjalan secara efektif, sah secara hukum, dan adaptif terhadap tantangan pengelolaan perikanan ke depan.
Memasuki agenda inti, forum diskusi terfokus diarahkan pada pembahasan dan finalisasi aspek teknis serta legalisasi kelembagaan Bendega. Diskusi dipandu oleh Gede Sugiarta, Fasilitator dari Yayasan MDPI, yang mengajak seluruh peserta untuk secara aktif memberikan masukan, pandangan, dan pengalaman terkait pembentukan serta penguatan kelembagaan Bendega di berbagai wilayah pesisir Bali.
Setelah proses diskusi terfokus berlangsung, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan secara menyeluruh hasil rumusan forum, sebagai bentuk transparansi dan penguatan komitmen bersama atas kesepakatan yang telah dicapai. Rumusan tersebut menjadi dasar penting dalam mendorong pembentukan kelembagaan Bendega yang kuat, terstruktur, dan memiliki kepastian hukum sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega.
Pada kesempatan dan forum yang sama, Kepala Bidang Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, I.A.P. Riyastini, turut menyampaikan paparan terkait Pusat Informasi Pemangkalan Nelayan Provinsi Bali. Disampaikan bahwa pemangkalan nelayan merupakan zonasi ruang laut dan pesisir yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (PERDA RTRW) Provinsi Bali. Secara fungsional, kawasan ini diperuntukkan sebagai lokasi pemangkalan atau tempat berlabuh perahu dan kapal nelayan tradisional, area untuk memulai maupun mengakhiri aktivitas penangkapan ikan, serta berbagai aktivitas lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan kenelayanan.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan strategis, antara lain Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, seluruh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota se-Bali, Kepala Dinas Kebudayaan kabupaten/kota se-Bali, kepala desa wilayah terkait, penyuluh perikanan setempat, serta perwakilan dari akademisi, perangkat adat, dan media lokal.
Melalui forum ini, diharapkan tercapai kesepahaman bersama mengenai kerangka kelembagaan Bendega yang kuat, legal, dan berkelanjutan, sehingga mampu menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam pengelolaan perikanan, perlindungan ruang hidup nelayan tradisional, serta pelestarian nilai-nilai budaya pesisir Bali.
