Pada tanggal 8 Oktober 2020 UPTD. Kawasan Konservasi Perairan Bali berkolaborasi dengan Coral Triangle Center (CTC) melaksanakan kegiatan pengawasan di Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida. Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah adanya pelanggaran dalam pemanfaatan zonasi, pembinaan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya dan biota laut, serta sekaligus sebagai upaya dalam melaksanakan sosialisasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida. Kegiatan ini dipimpin oleh Ir. I Nengah Bagus Sugiarta selaku Kepala UPTD Kawasan Konservasi Perairan Bali mewakili Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta dihadiri oleh Polres Klungkung (2 orang), LSM CTC (1 orang) dan UPTD KKP Bali (7 orang).

Rute pengawasan pada kegiatan ini adalah dimulai dari pelabuhan Sampalan terus menuju ke Ped, Toyapakeh, Crystal bay, Ceningan, Lembongan dan dan berbalik kembali ke Sampalan. Pengawasan dilaksanakan di sekitar Utara dan Barat KKP Nusa Penida, sedangkan pada bagian Timur dan Selatan tidak dapat dilakukan pengawasan karena kondisi laut dan cuaca yang tidak mendukung.


Dalam pengawasan dan monitoring tidak ditemukan pelanggaran zonasi maupun pelanggaran penangkapan ikan di Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida. Kegiatan memancing dan kegiatan wisata merupakan kegiatan yang dijumpai di Kawasan Konservasi ini. Aktivitas memancing dengan sarana boat ditemukan berjumlah 1 armada. Sedangkan wisatawan yang menikmati keindahan Taman Wisata Perairan KKP Nusa Penida berjumlah 25 orang dengan armada wisata sebanyak 2 unit.
Menindaklajuti laporan dan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya kegiatan pembuatan senderan pantai di wilayah Ceningan UPTD. Kawasan Konservasi Perairan Bali melaksanakan pemantauan lapangan untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan. Beberapa hal yang menjadi catatan dalam pemantauan tersebut adalah dalam pembuatan senderan tersebut agar melalui proses perizinan kepada instansi terkait.


Selain itu dilaksanakan identifikasi potensi yang dimiliki kawasan konservasi Nusa Penida dengan berbincang-bincang bersama masyarakat sekitar. Selama masa pandemic Covid-19 ini pariwisata di Nusa penida, Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan sangat turun drastis hal ini menyebabkan banyak masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya. Sehingga banyak dari mereka yang kembali melakukan aktivitas budidaya rumput laut dan mencari ikan di laut. Menurut salah seorang pembudidaya rumput laut, Pak Ketut mengatakan bahwa “dengan adanya rumput laut kami seperti dibantu oleh Tuhan karena masih memberikan kami rejeki dari rumput laut dan entah kenapa lokasi yang dulunya tidak bisa ditanami rumput laut hari ini bisa kami tanam dan tumbuh subur”.


Selanjutnya berdiskusi bersama ketua kelompok Bakung Sari di Ceningan mereka memiliki rencana membuat Mangrove Ceningan dengan luas + 3,2 Ha sebagai kawasan ekonomi terpadu berupa mina wisata / silvo fishery dengan membudidayakan ikan, udang dan kepiting. Dengan adanya budidaya ini diharapkan dapat membantu perekonomian anggotanya. Tetapi kelompok belum memiliki lokasi spesifik dimana akan melaksanakan budidaya. Sehingga Kelompok diminta untuk terus berkoordinasi dengan UPTD. KKP Bali agar lokasi budidaya sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. Pengembangan budidaya di kawasan konservasi harus memperhatikan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Permen KP Nomor 47/PERMEN-KP/2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan, dimana pada pasal 6 disebutkan bahwa : (1) Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk kegiatan Pembudidayaan Ikan dilakukan di Zona Perikanan Berkelanjutan; (2) Kegiatan Pembudidayaan Ikan tersebut wajib memperhatikan: a. jenis ikan yang dibudidayakan; b. jenis pakan; c. teknologi; d. jumlah unit usaha budidaya; dan e. daya dukung dan kondisi Lingkungan Sumber Daya Ikan.


Pada kesempatan tersebut juga dipantau pembangunan Dermaga Tanjung Samuh yang lokasinya berdekatan dan berhimpitan dengan mangrove Ceningan. Dermaga ini merupakan pengembangan pelabuhan segitiga emas Sanur-Sampalan-Tanjung Samuh oleh Bapak Gubernur Bali yang telah dimulai proses pengerjaannya oleh pihak kontraktor. Belum dijumpai dampak pelaksanaan pembangunan dermaga tersebut terhadap lingkungan sekitarnya. (sry)