(Nusa Penida, 25/03) – Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan melaksanakan kegiatan pengawasan kepatuhan pelaku usaha PONTON WISATA terhadap sistem zonasi di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Nusa Penida. Pengawasan ini juga merupakan patroli pengawasan gabungan yang dilaksanakan bersama dengan Pengelola KKPD Nusa Penida, Yayasan Coral Triangle Center dan Satuan POL AIR Polres Klungkung

(dok: Bidang PSDKP DKP BALI)
Pengawasan tersebut dilakukan sebagai langkah awal dalam upaya memastikan kepatuhan para pelaku usaha ponton wisata di KKPD Nusa Penida terhadap sistem zonasi yang telah ditetapkan dalam KEPMEN KP Nomor 90/KEPMEN-KP/2018 tanggal 6 Nopember 2018 dan memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam pemenuhan perizinan berusaha kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut WAJIB memiliki dokumen PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), yang diturunkan melalui peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
KKPRL merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha berbasis risiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sehingga untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko. Sehingga KKPRL ini merupakan salah satu instumen penting dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang laut. Kewenangan penerbitan KKPRL sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana Menteri Kelautan dan Perikanan ditunjuk sebagai otoritas yang berwenang.
Kegiatan pengawasan dilaksanakan dengan turun langsung ke lapangan untuk pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) berupa pengambilan data kordinat lokasi ponton dan mendokumentasikan kondisi fisik ponton di lapangan. Pada patroli pengawasan kali ini, diperoleh 9 titik lokasi temuan ponton wisata di perairan Nusa Lembongan, dengan kondisi fisik bangunan ponton seluruhnya masih berada di permukaan air, dan dalam kondisi tidak beroperasi.


Berdasarkan hasil overlay titik lokasi ponton dengan peta zonasi pemanfaatan KKPD Nusa Penida dan hasil pengecekan terhadap aturan pemanfaatan zona/sub-zona dalam dokumen RPZ KKPD Nusa Penida diperoleh bahwa dari 9 titik lokasi ponton, terdapat 3 ponton wisata berada dalam zona klasifikasi X (zona pemanfaatan yang TIDAK DIBOLEHKAN) untuk bangunan ponton wisata. Terhadap temuan ini, ketiga pelaku usaha tersebut selanjutkan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dokumen perizinan sebagai dasar rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administratif sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
