TUGAS DAN FUNGSI

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan Provinsi, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.

Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi:

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  • Penyelenggaraan administrasi Dinas di bidang kelautan dan perikanan;
  • Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
  • Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

DASAR HUKUM

Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali

RINCIAN TUGAS DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

No Deskripsi Tugas
1 Menyusun dan mengkoordinasikan rencana dan program kerja Dinas;
2 Menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
3 Memberikan arahan dan koordinasi untuk pelaksanaan kegiatan dan pencapaian target kinerja Dinas;
4 Membagi tugas pencapaian target kinerja ke Kepala Bidang atau ke Pejabat Fungsional/Pelaksana;
5 Merancang dan menetapkan penugasan kepada Tim Kerja;
6 Menentukan dan memberikan arahan kebijakan operasional Dinas;
7 Menyelenggarakan urusan Pemerintah Provinsi di bidang kelautan dan perikanan meliputi bidang kelautan, bidang perikanan, bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, bidang pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan dan pembinaan terhadap UPTD Dinas;
8 Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan Provinsi di bidang kelautan dan perikanan;
9 Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian teknis serta pelaksanaan urusan pemerintahan Provinsi di bidang kelautan dan perikanan;
10 Menyelenggarakan pengembangan bidang kelautan dan perikanan serta UPTD Dinas;
11 Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan lembaga terkait lainnya, dalam dan luar negeri di bidang kelautan dan perikanan;
12 Mengolah bahan dalam rangka koordinasi instansi vertikal terkait penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
13 Menyelenggarakan monitoring pelaksanaan urusan pemerintahan Provinsi di bidang kelautan dan perikanan;
14 Menyelenggarakan pembinaan administrasi dan pengadministrasian Dinas;
15 Menyelenggarakan perumusan bahan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Perjanjian Kinerja, serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) lingkup Dinas;
16 Menyelenggarakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Dinas;
17 Menyelenggarakan verifikasi, menyampaikan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang kelautan dan perikanan;
18 Menyelenggarakan penyampaian saran pertimbangan mengenai bidang kelautan dan perikanan sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Provinsi;
19 Menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD Dinas;
20 Menerbitkan rekomendasi perizinan/nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
21 Membuka dialog kinerja, dan melakukan koreksi-koreksi strategi sesuai dinamika pelaksanaan;
22 Memberikan umpan balik kepada Kepala Bidang, Ketua Tim, Pejabat Fungsional, atau Pelaksana;
23 Memastikan semua tim bekerja sesuai dengan target hasil dan target waktu;
24 Melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan (sehingga kesalahan/ permasalahan serupa tidak terjadi atau melakukan inovasi-inovasi);
25 Menerima dan mereviu hasil kerja, dan menyatakan pekerjaan telah selesai;
26 Memberikan penilaian kinerja bawahan;
27 Melaksanakan sistem pengendalian intern;
28 Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
29 Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Skip to content