Kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali sediakan tempat karantina COVID-19

Untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran wabah Corona, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali turut menyediakan tempat karantina bagi warga Desa Sangsit. Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, I Wayan Kasna menuturkan bahwa kantor pelabuhan yang berlokasi di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng ini menyediakan 3 kamar mess pegawainya untuk dijadikan tempat karantina pencegahan peyebaran COVID-19 bagi warga Sangsit. 

Mess Karyawan di UPTD Pelabuhan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali

Di sisi lain, untuk meminimalisir penyebaran Corona melalui Pelabuhan Perikanan Sangsit, yang juga merupakan salah satu pintu masuk tempat pendaratan kapal-kapal penangkap ikan dari luar Bali, Pelabuhan Perikanan Sangsit akan melaksanakan beberapa prosedur pencegahan penyebaran COVID-19, diantaranya:

  1. Setiap kapal penangkap ikan yang mendarat dari luar Bali dilakukan desinfektasi seluruh bodi kapal termasuk barang angkutan dan awak kapal, serta alat angkut barang dari kapal ke daratan
  2. Penyediaan hand sanitizer, tempat mencuci tangan dan sabun pencuci tangan
  3. Desinfektasi lokasi pelabuhan secara berkala
  4. Pengukuran suhu tubuh bagi setiap awak kapal

Untuk dapat melaksanakan prosedur pencegahan tersebut, pihak Dinas telah bersurat kepada SATGAS COVID-19 Provinsi Bali untuk dapat memberikan bantuan peralatan dan bahan yang dimaksud. 

Monitoring penanganan COVID-19 oleh Komisi II DPRD Provinsi Bali ke Pelabuhan Perikanan Sangsit

Pada hari Selasa tanggal 21 April 2020, Komisi II DPRD Provinsi Bali yang dipimpin oleh Bapak Krisna Budi hadir melakukan monitoring penanganan COVID-19 ke UPTD Pelabuhan Perikanan. “Kami berharap dengan prosedur ini nanti, dapat turut memutus mata rantai penyebaran Corona di Pulau Bali”, imbuhnya.

Skip to content