Kegiatan Verifikasi Nelayan Calon Penangkap Benih Bening Lobster di Kabupaten Jembrana

Berlokasi di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana – Bali, telah dilaksanakan Kegiatan Verifikasi Lapangan Nelayan Calon Penangkap Benih Bening Lobster (Puerulus). Perlu diketahui, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia maka penangkapan benih bening lobster (puerulus) dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan yang telah tertuang dalam Permen KP tersebut. Adapun dalam pelaksanaanya, Menteri Kelautan dan Perikanan RI melalui Dirjen Perikanan Tangkap menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor : 48/KEP-DJPT/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Benih Bening Lobster (puerulus) di WPP-NRI. Merujuk pada Juknis tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali melalui Bidang Perikanan memiliki tugas dan kewenangan untuk menerbitkan surat rekomendasi nelayan calon penangkap Benih Bening Lobster (BBL) untuk itu perlu adanya verifikasi lapangan guna memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan oleh nelayan.

Text Box: Gambar. 1 Diskusi dengan perwakilan DPKP Kab. Jembrana dan Perwakilan Perusahaan
Gambar 1. Diskusi dengan perwakilan DPKP Kab. Jembrana dan Perusahaan

Kegiatan verifikasi lapangan dipimpin oleh I Ketut Purianta, S.Pi, M.Si selaku Kepala Bidang Perikanan. Terdapat 8 (delapan) kelompok nelayan (KUB) yang mengikuti verifikasi lapangan kali ini, sebelumnya kelompok tersebut telah mengirimkan surat permohonan penerbitan rekomendasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, kelompok tersebut antara lain : KUB Tanjung Jaya, KUB Putra Mina Jaya, KUB Setia Dewi, KUB Sinar Baru, KUB Sumber Sari Karya, KUB Berkah Abadi, KUB Bintang Menara dan KUB Putra Nelayan. Selain itu, hadir juga perwakilan dari Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana, perwakilan Penyuluh Perikanan Lapangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta perwakilan perusahaan UD. Samudera Jaya dan CV. Yestoya Sejahtera sebagai mitra usaha dari nelayan penangkap benih bening lobster di wilayah Desa Pengambengan.

Text Box: Gambar. 2 Proses verifikasi kelompok nelayan (KUB)
Gambar 2. Diskusi dengan kelompok nelayan (KUB)

Adapun hasil dari Verifikasi Lapangan ini antara lain :

  • Jumlah KUB yang terverifikasi sebanyak 8
    (delapan) KUB yang terdiri dari 253 anggota nelayan
  • Kesesuaian dokumen administrasi penetapan
    kelompok nelayan (KUB)
  • Nelayan yang mengajukan permohonan merupakan
    nelayan kecil
  • Wilayah penangkapan BBL sesuai dengan domisili
    yang tercantum pada KTP nelayan
  • Alat penangkapan ikan yang digunakan bersifat
    statis
  • Kapal/jukung yang digunakan berukuran dibawah 5
    GT
Gambar 3. Verifikasi kelompok nelayan (KUB)
Gambar 4. Perahu/jukung yang digunakan nelayan setempat

Dari hasil verifikasi, dapat disimpulkan bahwa nelayan-nelayan tersebut telah memenuhi kriteria sebagai calon nelayan penangkap benih bening lobster sesuai dengan Kep. DJPT No. 48 tahun 2020 tentang Juknis Pengelolaan BBL di WPP-NRI untuk itu surat rekomendasinya dapat diproses.

Skip to content