Kegiatan pengawasan di Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2021 dengan waktu keberangkatan pukul 08.30 WITA. Kegiatan ini dilaksanakan oleh UPTD. Kawasan Konservasi Perairan Bali berkolaborasi dengan Coral Triangle Center (CTC). Waktu dan rute pelaksanaan pengawasan mempertimbangkan kondisi cuaca dan kondisi perairan yang bersumber dari BMKG. Kegiatan pengawasan dipimpin oleh Ir. I Nengah Bagus Sugiarta selaku Kepala UPTD Kawasan Konservasi Perairan Bali mewakili Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta dihadiri oleh POLSEK (1 orang), CTC (1 orang) dan UPTD KKP Bali (9 orang).
Rute pengawasan dimulai dari pelabuhan Sampalan kemudian menuju perairan utara Nusa Penida dan mengelilingi Pulau Nusa Penida melalui jalur arah ke timur, kemudian ke selatan dan ke arah barat Pulau Nusa Penida. Tim selanjutnya menyusuri perairan timur Nusa Ceningan dan berlanjut menuju ke Nusa Lembongan kemudian pelabuh ke pelabuhan Sampalan.
Dalam kegiatan pengawasan ini ditemukan pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida didominasi oleh kegiatan perikanan dengan jumlah 15 unit armada perikanan, dengan jumlah nelayan 18 orang. Hasil tangkapan nelayan sebesar 18,5 kg dengan rincian hasil tangkapan ikan karang 17.5 kg dan ikan tongkol 1 kg. Pendataan kegiatan wisata bahari menemukan 7 armada dengan jumlah wisatawan sebanyak 34 orang.
Pada kegiatan pemanfaatan di KKP Nusa Penida ditemukan beberapa kegiatan yang melanggar aturan. Pelanggaran diantaranya 1 orang nelayan memancing di zona inti (Batu Abah dan Atuh), 2 nelayan memancing di zona pariwisata bahari. Seluruh pelanggar diberikan informasi mengenai keberadaan zonasi di KKP Nusa Penida serta alat tangkap yang dilarang penggunaannya. Tim Patroli dengan secara terus menerus mensosialisasikan keberadaan zonasi di wilayah KKP Nusa Penida serta alat penangkapan yang dilarang untuk menjaga kelestarian sumberdaya didalam wilayah KKP. (dhy)





