Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, melalui Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan melakukan Kegiatan pengawasan/pemeriksaan pemenuhan pelaksanaan Dokumen Persetujuan/Konfirmasi KKPRL di Kabupaten Badung dilaksanakan oleh Tim Pengawas Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.
Pengawasan terhadap pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dimohonkan sesuai dengan kondisi di lapangan, dan untuk memastikan dampak pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL terhadapa ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional dan pembudidaya ikan kecil, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PERMEN KP RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.

Kegiatan ini bukan bertujuan untuk menghambat pertumbuhan ekonomi, tetapi untuk memastikan bahwa pertumbuhan tersebut berlangsung secara berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan. Dengan menerapkan penegakan hukum yang ketat, diharapkan kelestarian sumber daya alam laut dapat dipertahankan untuk generasi mendatang. Selain itu upaya ini diharapkan juga dapat memberikan sinyal kuat kepada para pelaku usaha bahwa pelanggaran terhadap regulasi lingkungan laut tidak akan ditoleransi.
Sejauh ini belum ditemukan adanya laporan dari masyarakat atas dampak dari kegiatan usaha terhadap ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional dan pembudidaya ikan kecil. Selain itu, seluruh lokasi usaha budidaya karang (koral) di perairan selat Badung: Farm 1, Farm 2A dan Farm 3A. Lokasi kegiatan budidaya koral berada di perairan selat badung telah sesuai dengan koordinat lokasi kegiatan pada dokumen persetujuan KKPRL dan rencana zonasi. Pelaku usaha telah melaporkan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut ke BKSDA. Untuk selanjutnya ybs berkomitmen untuk melaporkan kegiatan ini kepada Kementerian KP dan Dinas KP Provinsi Bali