Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas:
- menyusun rencana kegiatan kerja Bidang;
- menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
- mengkoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
- merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Kepala Dinas;
- membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
- melaksanakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- penyediaan data dan informasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
- menyediakan sarana dan prasarana pengawas sumber daya kelautan dan perikanan;
- mengkoordinasikan penyusunan kerjasama pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan dengan instansi/lembaga terkait;
- mengkoordinasikan Pengawasan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sampai dengan 12 mil;
- mengkoordinasikan Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS);
- mengkoordinasikan penanganan pelanggaran Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sampai dengan 12 Mil;
- memonitor perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
- melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;
- menerima dan mereviu hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Dinas;
- memberikan penilaian kinerja atau memberikan masukan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.