Profil Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan

Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana kegiatan kerja Bidang;
  2. menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
  3. mengkoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
  4. merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Kepala Dinas;
  5. membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
  6. melaksanakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  7. penyediaan data dan informasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
  8. menyediakan sarana dan prasarana pengawas sumber daya kelautan dan perikanan;
  9. mengkoordinasikan penyusunan kerjasama pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan dengan instansi/lembaga terkait;
  10. mengkoordinasikan Pengawasan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sampai dengan 12 mil;
  11. mengkoordinasikan Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS);
  12. mengkoordinasikan penanganan pelanggaran Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sampai dengan 12 Mil;
  13. memonitor perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
  14. melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;
  15. menerima dan mereviu hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Dinas;
  16. memberikan penilaian kinerja atau memberikan masukan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
  17. melaksanakan sistem pengendalian intern;
  18. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  19. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
Skip to content