
PROFIL PPID
PPID Dinas Kelautan dan Perikanan Bali bertugas mengelola dan menyampaikan informasi terkait sumber daya kelautan dan perikanan di Bali. Dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, PPID mendukung partisipasi publik serta menyediakan layanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat, menggunakan teknologi informasi, sambil menjaga keamanan data yang dikecualikan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
No. | Tugas & Fungsi |
---|---|
1. | Penyedia layanan informasi publik, yaitu memastikan informasi yang relevan dan dibutuhkan oleh masyarakat tersedia dengan mudah dan dapat diakses oleh semua kalangan. |
2. | Pengelola dokumentasi informasi, yang bertanggung jawab atas pencatatan, penyimpanan, dan pemeliharaan arsip informasi publik, termasuk menjaga arsip tersebut tetap rapi dan dapat diakses. |
3. | Pengelola pengaduan terkait dengan layanan informasi, termasuk menangani keluhan masyarakat terhadap layanan informasi publik yang disediakan oleh instansi. |
4. | Koordinator antar-unit dalam hal pengelolaan dan penyediaan informasi, termasuk memastikan setiap unit atau divisi dalam organisasi memahami dan menerapkan prinsip keterbukaan informasi. |
5. | Perlindungan informasi yang dikecualikan, yaitu menjaga agar informasi yang tidak boleh dipublikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan, tetap terjaga kerahasiaannya. |
Menjadi lembaga yang transparan, akuntabel, dan terpercaya dalam memberikan pelayanan informasi publik, guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan keterbukaan informasi.
No. | Misi |
---|---|
1. | Mengelola dan menyajikan informasi secara cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang keterbukaan informasi publik. |
2. | Meningkatkan aksesibilitas informasi publik dengan memanfaatkan teknologi informasi yang modern dan ramah pengguna. |
3. | Membangun budaya keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan serta masyarakat. |
4. | Menjamin perlindungan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
5. | Meningkatkan kompetensi dan profesionalitas pengelola informasi melalui pelatihan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan informasi. |
6. | Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan informasi publik untuk menciptakan pemerintahan yang lebih responsif dan bertanggung jawab. |
STRUKTUR PPID DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI BALI

No. | Maklumat Pelayanan Informasi |
---|---|
1. |
Pelayanan Informasi kepada Pemohon Informasi dilaksanakan Sesuai dengan jam operasional Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.
Di luar jadwal tersebut, permohonan informasi dapat dilakukan melalui
Aplikasi Bali Satu Data.
*Jadwal Permohonan Informasi terlampir di bawah |
2. | Seluruh Informasi Publik yang telah disediakan, bersifat GRATIS (Tidak dipungut biaya). |
3. | Biaya yang timbul dari proses penggandaan atau perekaman, serta pengiriman dokumen, menjadi TANGGUNG JAWAB PEMOHON INFORMASI. |
Hari | Jam Pelayanan |
---|---|
Senin-Kamis | 07.30 – 16.30 WITA |
Jumat | 07.30 – 14.30 WITA |
Sabtu dan Minggu | Tidak Beroperasi |
Tata Cara Permohonan Informasi
Untuk mengajukan permohonan informasi publik, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Ajukan permohonan secara tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Permohonan informasi dapat diajukan melalui surat, email, atau secara langsung ke kantor PPID.
- Pastikan untuk mencantumkan informasi yang ingin diminta secara jelas dan detail.
- Setelah permohonan diajukan, PPID akan memprosesnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
- Jika informasi yang diminta tidak dapat diberikan, pemohon akan diberi alasan tertulis mengenai penolakan tersebut.
Apabila informasi yang diminta belum diterima dalam waktu yang ditentukan atau tidak sesuai dengan yang diharapkan, Anda dapat mengajukan keberatan.
Silahkan isi Formulir Permohonan Informasi berikut ini untuk mengajukan permohonan informasi, dan kemudian kirimkan kepada Petugas Pelayanan Informasi Publik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali melalui kontak terlampir di bawah:
Download : Formulir Permohonan Informasi
Informasi Kontak
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan informasi, silakan hubungi:
Petugas Pelayanan Informasi Publik
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali
Alamat: Jl. Patimura No.77, Dangin Puri Kangin, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali 80234
Email: dislautkan@baliprov.go.id
Pengajuan Keberatan
Jika Anda tidak puas dengan keputusan Badan Publik—misalnya, jika permintaan Anda ditolak atau hanya sebagian dari permintaan yang dipenuhi—Anda dapat mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali. Pengajuan keberatan harus dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan permohonan informasi diterima atau alasan keberatan lainnya ditemukan.
Alasan Pengajuan Keberatan
- Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik.
- Tidak disediakannya Informasi Berkala.
- Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik.
- Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sesuai dengan yang diminta.
- Tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik.
- Pengenaan biaya yang tidak wajar.
- Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur.
Untuk memudahkan pengajuan keberatan, silakan unduh dan lengkapi Formulir Pengajuan Keberatan, kemudian kirimkan kepada Petugas Pelayanan Informasi Publik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali melalui kontak terlampir di bawah.
Download : Formulir Pengajuan Keberatan
Informasi Kontak
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan, silakan hubungi:
Petugas Pelayanan Informasi Publik
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali
Alamat: Jl. Patimura No.77, Dangin Puri Kangin, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali 80234
Email: dislautkan@baliprov.go.id