SERTA MERTA
Dalam menghadapi pandemi COVID-19, pemerintah Provinsi Bali secara serta merta menerbitkan berbagai peraturan darurat guna mengendalikan penyebaran virus. Di antaranya adalah Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021, yang memperketat penerapan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan masyarakat. Langkah cepat ini diambil untuk melindungi kesehatan publik, dengan pembatasan pergerakan, larangan acara besar, dan regulasi ketat di sektor pariwisata. Keputusan ini dilakukan sebagai upaya langsung untuk meminimalkan dampak pandemi pada masyarakat dan ekonomi Bali.
Surat edaran terbaru yang bersifat serta merta di Bali, adalah Surat Edaran Gubernur Bali yang mengatur perilaku wisatawan mancanegara. Ini termasuk larangan memasuki pura tanpa pakaian adat lengkap, larangan memanjat pohon yang dianggap suci, serta pelarangan perilaku tidak sopan di tempat-tempat suci atau wisata. Edaran ini bertujuan untuk menjaga kesucian tempat ibadah dan nilai-nilai budaya setempat dalam menghadapi tingginya kunjungan wisatawan.
No. | Nama Dokumen | Link |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2023 |